Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Tahun 2019-2023

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan stunting di Provinsi Kalteng, untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010
  11. Peraturan Menteri Kesehatan 2269/Menkes/Per/XI/2011
  12. Permentan Nomor 4 Tahun 2012

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP DAN SASARAN;
BAB III PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT;
BAB IV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB V PENGENDALIAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
13 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Tahun 2019-2023

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2019

Berlaku Tanggal
27 Juni 2019

Sumber
BD.2019/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar