INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
1. Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air. 2. Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air. 3. Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA, adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
4. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain dari tempat penjualan kendaraan di atas air;
5. Umur rangka/body adalah umur kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body;
6. Umur motor adalah urfiur motor kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.