INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam suatu Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2011 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini, merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis masing-masing SKPD Tahun 2010-2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.