INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah serta dukungan terhadap peningkatan daya beli masyarakat Kalimantan Tengah sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor;
- bahwa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor perlu ditingkatkan sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, ayat (2) tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69).
Keringanan atau Pembebasan Pajak dan Denda 1.Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi KH yang Menunggak PKB 2. Keringanan Tarif PKB Progresive 3. Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda BBNKB Penyerahan ke-dua dan seterusnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.