INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Bagi Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat pemilik/penguasa kendaraan bermotor luar daerah dengan Nomor polisi Non KH untuk mendaftarkan dan membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah, perlu kebijakan memberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
Masa pemberian pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana maksud berlaku bagi Kendaraan Bermotor yang mendaftar pada kurun waktu mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.