INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Adalah Proses Pembelajaran Bagi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Agar Mampu Mengorganisasikan Dirinya Dalam Mengakses Informasi, Teknologi, Permodalan Dan Sumberdaya Lainnya Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Produktivitas, Pendapatan Dan Kesejahteraan;
- B;
- bahwa Sesuai Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Slstem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Untuk Menetapkan Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Di Provlnsl, Gubernur Dibantu Oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000.
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III:
TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI;
BAB IV:
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB V:
KEANGGOTAAN;
BAB VI:
DUKUNGAN FASILITAS;
BAB VII:
PEMBIAYAAN;
BAB VIII:
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.