INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menumbuhkan animo pemilik atau penguasa kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.