Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua dan Seterusnya

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menumbuhkan animo pemilik atau penguasa kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
25 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua dan Seterusnya

Ditetapkan Tanggal
22 November 2016

Diundangkan Tanggal
22 November 2016

Berlaku Tanggal
14 November 2016

Sumber
LD.2016/25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar