Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008, tanggal 30 Januari 2008, Tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat inflasi dan tingkat kenaikan harga bahan bangunan dan harga sewa rumah di Kota Palangka Raya, serta perkembangan perekonomian daerah, sehingga perlu diubabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Uang Sewa Rumah Bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000,00,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2010

Sumber
BD.2010/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar