Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorium Diberikan Atas Keleihan Jumlah Minimal Jam Tetap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemeirntah Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu mengatur mengenai Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsinal Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
  7. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015
  8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015
  9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 43 Tahun 2015
  10. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III HONORARIUM KELEBIHAN JUMLAH JAM TATAP MUKA;
BAB IV PENGATURAN DAN PENGENDALIAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorium Diberikan Atas Keleihan Jumlah Minimal Jam Tetap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemeirntah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/30

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar