Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka untuk meningkatkan animo Pemilik/Penguasa Kendaraan Bermotor melakukan registrasi ulang atas kendaraan bermotor yang terlambat registrasi perlu adanya kebijakan memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang belum membayar pajak yang terutang;
  2. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif pajak terutang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang di gunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 2. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. 3. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
32 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
25 September 2017

Diundangkan Tanggal
25 September 2017

Berlaku Tanggal
27 September 2017

Sumber
BD.2017/32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar