INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Efektivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di daerah perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009
- Peraturan Menteri Kehutanan N o m o r P.6/MenhutII/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
PEMBIAYAAN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.