Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
4 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2009

Berlaku Tanggal
16 Maret 2009

Sumber
BD.2009/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar