INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 189 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu mengatur tata cara verifikasi, evaluasi, dan analisis laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD;
BAB IV LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PPKD;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.