INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil dan Papan Nama Ruang Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Untuk Ketertiban Dan Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Melaksanakan Tugasnya, Serta Meningkatkan Pelayanan Administrasi Maupun Pelayanan Umum Kepada Masyarakat, Perlu Dibuat Identitas Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- B;
- bahwa Pengaturan Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Keija Dimaksud Huruf (A) Diatas, Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006
- Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2001
- Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 1.20.03.00.00.52.
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PAPAN NAMA RUANG KERJA;
BAB III:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV:
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.