INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menunjukan kesetiaan, prestasi kerja dan pengabdian maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampun keuangan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 22) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.