INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyederhanaan birokrasi dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah guna meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor 01 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Prov. Kaltim Nomor 77 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Prov. Kaltim Nomor 33 Tahun 2015.
Merubah Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 21;
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3);
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7);
Pasal 4 ayat (1),ayat (3),ayat (5)dan ayat (6);
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 8 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.