Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mendasarkan DPA SKPD / Unit Kerja atau DPPA SKPD/ Unit Kerja.Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari luar SKPD/ Unit Kerja, Non PNS atau di luar PNS. Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan standarisasi satuan harga yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau berd asarkan Keputusan Gubernur yang ditetapkan tersendiri.
Dicabut dengan :
Mengubah sebagian :
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…