INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 Pasal 4, Pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubemur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri;
- Setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi terbit Surat Mendagri Nomor 061/9434/SJ Tanggal 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, hasil rekomendasinya dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, dengan membentuk:
a. UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Kelas A, dan
b. UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kelas A. Serta mengatur:
a. Kepegawaian;
b, Jabatan;
c, Tata Kerja, dan
d. Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.