Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) pada Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan guna mendukung pelaksanaan-tugas operasional Dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur, oleh karenanya pembentukan SOTK Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2000;
  6. Peraturan Daerah Kaltim No.4 Tahun 2003;
  7. Kepgub Kaltim No.25 Tahun 2000;
  8. Kepgub Kaltim No.8 Tahun 2004

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
3 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) pada Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2005

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2005

Berlaku Tanggal
17 Januari 2005

Sumber
BD.2005/NO.3 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar