INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 22 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaaraan Bermotor dan dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19, maka dipandang perlu memberikan kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kaltim No.9 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kaltim No.7 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor berupa definisi, lingkup keringanan PKB, dan pembebasan sanksi administrasi PKB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.