INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim perlu dilakukan pembinaan melalui pengisian daftar hadir. Pergub No.31 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengisian Daftar Hadir Bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No.31 Tahun 2008, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Pergub
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kaltim No.9 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kaltim No.2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangKetentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang:
Jam kerja;
Daftar hadir;
Penanggung jawab, mekanisme rekapitulasi absensi, Sanksi atas daftar hadir
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.