INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2021 Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor Tahun 2021;
- Untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 12 ayat (3), (4) dan (5) tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2021 perlu memberikan Insentif pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.7 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.58 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, meliputi:
a. objek dan subjek PKB dan BBNKB;
b. perhitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB ubah bentuk sebelum Tahun 2021, dan
c. penghitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2021 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.