INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Pergub Kaltim No.71 Tahun 2016 Pasal 20 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas PPKUKM Prov. Kaltim dan menindaklanjuti Surat Mendagri No.061/9334/SJ Tgl 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemda Prov. Kaltim, perlu menetapkan kembali Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum:UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas PPKUKM Prov. Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Tupoksi dan susunan organisasi UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Tupoksi dan susunan organisasi UPTD Pelatihan Koperasi, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.