Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Prov. Kaltim, Petunjuk teknis pelaksanaan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Kaltim, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan berdasarkan kajian Dinas ESDM Kaltim terhadap Tugas Pokok Fungsi Perangkat Daerah;
  2. bahwa penetapan petunjuk teknis terkait pengembangan sapi dan reklamasi untuk tanaman pangan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan dimaksud. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Pergub No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2015
  16. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2010
  20. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012
  21. Keppres No.32 Tahun 1990
  22. Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014
  23. Inpres No.6 Tahun 2013
  24. Permenhut No32 Tahun 2010
  25. Permenhut No.44 Tahun 2012
  26. Permenhut No.P.50 Tahun 2016
  27. Permenhut No.P9 Tahun 2015
  28. Permen ESDM No.43 Tahun 2015
  29. Permen LKH No.83 Tahun 2016
  30. Permen ESDM No.41 Tahun 2016
  31. Permen ESDM No.34 Tahun 2017
  32. Kepmenhut No.718 Tahun 2014
  33. Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2016
  34. Peraturan Daerah Kaltim No.9 Tahun 2016
  35. Peraturan Gubernur Kaltim No.22 Tahun 2011
  36. Peraturan Gubernur KaltimNo.54 Tahun 2012
  37. Peraturan Gubernur Kaltim No.1 Tahun 2018
  38. Peraturan Gubernur Kaltim No.30 Tahun 2018

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 6

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
50 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
16 November 2018

Diundangkan Tanggal
16 November 2018

Berlaku Tanggal
16 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar