Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, setiap pengusaha yang mempunyai cabang usaha dan/atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur wajib memiliki NPWP Cabang dan melakukan pembayaran pajak penghasilan di wilayah hukum dimana tempat cabang usaha beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun1956
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Keuangan No.182 Tahun
  10. Per Dirjen Pajak No.Per02/PJ/2018
  11. Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2007

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban pengusaha, Penghapusan NPWP cabang, dan ketentuan peralihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
55 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
23 September 2019

Diundangkan Tanggal
23 September 2019

Berlaku Tanggal
23 September 2019

Sumber
BD.2019/No.56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar