INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (5) Perda Prov. Kaltim No.5 Tahun 2019 perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat No.10 Tahun 1957
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Prov. Kaltim No.5 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Kerjasama, Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum Litigasi, Standar Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendokumentasian Hukum, Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.