Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pasal 164 ayat (7) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa Tata Cara Pergeseran Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pergub Kaltim No.6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Prov. Kaltim sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Kaltim No.13 Tahun 2008

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis pergeseran anggaran, Larangan epergeseran, Tata cara dan persyaratan usulan pergeseran anggaran, Persetujuan dan penetapan pergeseran anggaran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
58 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

Ditetapkan Tanggal
23 September 2019

Diundangkan Tanggal
23 September 2019

Berlaku Tanggal
23 September 2019

Sumber
BD.2019/No.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar