Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur No.8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Pergub No.40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2011

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang:
Wilayah dan kewenangan pemungutan;
Ketetapan;
Penagihan dan tata cara pembayaran;
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran BBNKB

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
58 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/No.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar