INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kaltim merupakan daerah otonom yang memiliki batas dan cakupan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi. Batas daerah harus ditegaskan sehingga tidak terjadinya sengketa batas. Berdasarkan pertimbangan tersebur, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang:
Penegasan batas daerah;
Tim penegasan batas daerah;
Penyelesaian perselisihan batas daerah;
Pembinaan dan pengawasan;
Pendanaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.