Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk pencegahan penyebaran covid 19 bagi pasien yang terkonfirmasi positif covid 19, maka perlu dilakukan isolasi di Rumah Karantina sesuai dengan Kepgub Kaltim No.445/K.536/2020 tentang Penetapan Asrama Badan Pengembangan SDM Prov. Kaltim sebagai Rumah Karantina Pasien Terkonfirmasi covid 19 Pemerintah Kaltim. mengingat tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid 19 sangat terbatas, maka dipandang perlu merekrut tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sebagai relawan yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penanganan pasien terkonfirmasi covid 19. Tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sangat berisiko terpapar covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian, sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan diberikan santunan kematian, sehingga perlu dibuat pedoman pemberiannya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  5. Peraturan Presiden No.17 Tahun 2018
  6. PMDN No.13 Tahun 2006

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kesehatan yang menangani langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari:
a. Dokter Spesialis;
b. Dokter Umum dan Dokter Gigi;
c. Bidan dan Perawat;
d. Tenaga Kesehatan lainnya. Tenaga Non Kesehatan yang menangani tidak langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari:
a. Cleaning Servis;
b. Satpam;
c. Sopir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
68 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
02 November 2020

Diundangkan Tanggal
02 November 2020

Berlaku Tanggal
01 November 2020

Sumber
BD.2020/No.69

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar