INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai dengan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), maka dipandang perlu memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Adminstratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur No.01 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.07 Tahun 2011.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor, berupa denda dan bunga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.