Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa barang milik Daerah yang hilang, rusak berat dan tidak efisien serta tidak bernilai ekonomis lagi penggunaannya untuk kepentingan Dinas, perlu dihapuskan dari daftar barang milik Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum
  2. Undang-Undang No 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007
  5. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Paser. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Paser. 4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah BPKAD Kabupaten Paser. 5. Barang milik Daerah yang selanjutnya disebut barang adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 6. Barang bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindah-pindahkan. 7. Barang tidak bergerak adalah barang milik/kekayaan daerah yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang-undangan yang belaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak
Pasal 3 (1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna atau sudah beralih kepemilikannya, dikarenakan salah satu hal dibawah ini:
a. penyerahan Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;
c. pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
d. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;
e. ketentuan Peraturan perundang-undangan;
f. pemusnahan, dan
g. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Pasal 4 (1) Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut:
a. dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia/keadaan kahar (force majeure);
b. lokasi tidak sesuai lagi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena adanya perubahan tata ruang kota;
c. tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, dan
d. penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi. (2) Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai berikut:
a. pertimbangan teknis, antara lain:
1. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
2. secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
3. telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluarsa;
4. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi dan sebagainya, dan
5. selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan;
b. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi daerah apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh, dan
c. untuk barang milik daerah yang sudah terbukti hilang, dibuktikan dengan berita acara barang milik daerah yang tidak ditemukan fisiknya oleh panitia penghapusan diketahui oleh SKPD bersangkutan sebagai pengguna Barang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
81 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2014

Sumber
BD.2018/NO.81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar