INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program BPJS Wilayah Provinsi Maluku
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, maka dalam rangka mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993
- PERMENAKERTRANS Nomor 12 Tahun 2007
- KEPMENAKERTRANS Nomor 196 Tahun 1999
- PERMENAKERTRANS Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.