INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10a Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10a Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembiayaan Perjalanan Dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10a Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10a Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.