Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penghapusan/pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengefektifkan pemungutan pajak progresif (pajak bertingkat) kendaraan bermotor di Provinsi Maluku perlu dilakukan penghapusan/pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya (BBN-KB II) untuk wajib pajak pada periode waktu tertentu. Pelaksanaan pemungutan pajak progresif disesuaikan dengan kepemilikan kendaraan bermotor dengan identitas pemilik yang sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah PROMAL Nomor 03 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah PROMAL Nomor 04 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah PROMAL Nomor 06 Tahun 2010
  16. Peraturan Gubernur MALUKU Nomor 38 Tahun 2009.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011, yang dimaksudkan yaitu penghapusan/pembebasan pengenaan atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II), dan penghapusan/pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Penghapusan/pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2011/12, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar