INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemberian Perizinan dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka daerah diberi hak dan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, terdapat beberapa objek terkait pemberian perizinan yang dapat dipungut retribusi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014
- PERGUBMALUKU Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemberian Perizinan Dalam Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.