Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku TA 2015 Atas Kegiatan Mendesak yang Belum Dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku TA 2015

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  12. PEPRES Nomor 70 Tahun 2012
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  17. PERGUBMALUKU Nomor 28 Tahun 2014.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 atas Kegiatan Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kunjungan Wakil Presiden RI, Persiapan Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, Pengadaan Kendaraan Kawal Gubernur Maluku, Kegiatan pada bidang Infrastruktur Jalan dan Bidang Kesehatan yang bersumber dari DAK Tambahan Tahun 2015, serta kegiatan-kegiatanpenunjang penyelenggaraan pemerintahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
19 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku TA 2015 Atas Kegiatan Mendesak yang Belum Dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku TA 2015

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar