Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku, perlu adanya regulasi yang bersifat pengaturan dalam bentuk peraturan Kepala Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Keuangan No.72/PMK.02/2013 Tahun 2013.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar satuan harga adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
23 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pergub Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
15 November 2013

Diundangkan Tanggal
15 November 2013

Berlaku Tanggal
15 November 2013

Sumber
BD.2013/23, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar