INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/kota
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka membantu pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam membangun sarana dan prasarana dasar yang tidak tersedia alokasi dananya, serta untuk membantu capaian program prioritas pemerintah Provinsi Maluku di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Prasarana Umum Pemerintahan perlu diberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014
- PERDAPROMAL Nomor 28 Tahun 2014
- PERGUBMALUKU Nomor 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten/kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.