Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. PERDAPROMALUKU Nomor 6 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
BD. No. 2017/7, LL Prov Maluku : 32 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar