INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah PROMAL Nomor 02 Tahun 2007
- Peraturan Daerah PROMAL Nomor 03 Tahun 2007
- Peraturan Daerah PROMAL Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah antara lain pemakaian Baileo Siwalima, Pemakaian Museum Siwalima, Pemakaian Ruangan Badan Diklat Provinsi Maluku, Pemakaian Ruangan Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, dan Pemakaian Ruangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku (Taman Budaya).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.