INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu menetapkan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku utara;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur maluku utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UUD Pasal 18 ayat 6 tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No,33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah provinsi maluku utara No.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2013.
Materi pokok peraturan ini diatur tentang Peraturan gubenur maluku utara tentang tugas pokok, tugas jabatan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi maluku utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 19 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.