INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 telah di tetapkam dengan PerGub Nomor 33 Tahun 2019, perlu di lakukan penyesuaian terhadap PerGub dimaksud. Penyesuaian dimaksud karena di undangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 PP Nomor 24 Tahun 2014 PP Nomor 54 Tahun 2005 PP Nomor 55 Tahun 2005 PP Nomor 56 Tahun 2005 PP Nomor 57 Tahun 2005 PP Nomor 58 Tahun 2005 PP Nomor 19 Tahun 2010 PP Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Perda Nomor 1 Tahun 2007 Perda Nomor 10 Tahun 2019 Pergub Nomor 33 Tahun 2019
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.