INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi informasi publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;
- bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik sebelum dinyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses. Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian tugas PPID dalam pelaksanaan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.