INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
- Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut UPTD TPA Sampah Regional adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM UPTD TPA Sampah Regional dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan SPM pada UPTD TPA Sampah Regional. SPM UPTD TPA Sampah Regional wajib dilaksanakan oleh UPTD TPA Sampah Regional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja UPTD TPA Sampah Regional. UPTD TPA Sampah Regional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan persampahan dengan areal layanan meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jenis pelayanan yang ada di UPTD TPA Sampah Regional, meliputi:
a. Landfill Sampah dan Limbah B3;
b. Insinerasi Limbah B3 Medis;
c. Industri Pakan Ternak dengan biokonversi (BSF);
d. Pusat Daur Ulang Sampah dan Limbah B3;
e. Pengelolaan Sampah menjadi Energi (Waste to Energy), dan
f. Pusat Edukasi dan Wisata Lingkungan Hidup dan Kehutanan. UPTD TPA Sampah Regional yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Gubernur ini. Pemimpin UPTD TPA Sampah Regional yang menerapkan PPK
BLUD menyusun rencana kerja dan anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan UPTD TPA Sampah Regional yang dipimpinnya berdasarkan SPM.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.