Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak perlu memberikan insentif berupa keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
14

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2018

Berlaku Tanggal
17 Juli 2018

Sumber
BD 2018 (14) : 4 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar