Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan Operasi Gabungan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilaksanakan Operasi Gabungan secara aman dan tertib dengan menggunakan pendekatan humanis dan edukatif

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,
  11. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,
  12. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2018,

Peraturan ini bertujuan untuk:
memenuhi kewajiban membayar PKB, dan
meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PKB

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
22 April 2019

Diundangkan Tanggal
22 April 2019

Berlaku Tanggal
22 April 2019

Sumber
jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar