INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan;
- bahwa Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun perlu disesuaikan karena perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/ III/2002 ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.