INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona oleh Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
b. pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di atas lima tahun (untuk Pokok PKB dari tahun 2015, 2014, 2013 dan seterusnya ke bawah), dan
c. pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud angka (1)di atas meliputi semua jenis, merek, tipe dan tahun buat kendaraan bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.