Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014,
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan aturan pemerintah daerah pengelola program imunisasi, lintas program dan lintas sektor serta non pemerintah dalam penyelenggaraan imunisasi secara aman, terstandar dan profesional dalam rangka menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
23 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2019

Berlaku Tanggal
17 Juli 2019

Sumber
jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar